PERENCANAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada era
globalisasi ini, sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting,
karena kontribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam
pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui
pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan maka
aktivitas yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu organisasi. Perencanaan tenaga
pendidik dan kependidikan adalah pengembangan starategi penyusunan tenaga
pendidik dan kependidikan (sumber daya manusia) yang berkomprehensif guna
memenuhi kebutuhan organisasi dimasa depan. Perencanaan sumber daya manusia
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisifasi dan memenuhi
kebutuhan dan permintaan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh suatu
organisasi. Dalam sistem pendidikan nasional, organisasi yang bergerak dalam
sistem tersebut merupakan sub sistem yang memiliki sumber daya manusia yang
perlu dikelola secara tepat. Secara nyata mereka adalah para tenaga
kependidikan yang memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan tujuan
organisasi pendidikan yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional. Di tingkat nasional,
pengelolaan tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam mewujudkan
sistem pendidikan nasional yang efektif dan efisien. Tenaga-tenaga handal dalam
dunia pendidikan hanya akan diperoleh jika sistem pendidikan telah memiliki
mekanisme yang ideal untuk melakukan perencanaan, pengadaan, seleksi,
penempatan, pembinaan, evaluasi dan pemberhentian yang tepat. Dengan kata lain
sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme pengelolaan tenaga kependidikan
yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
B. PERMASALAHAN
Berdasakan latar belakang masalah
diatas, permasalahan yang akan dibahas pada makalah
ini adalah:
1. Apakah
pengertian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
2. Apakah
kompetennsi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
3. Bagaimanakah
perencanaan tenaga pendidik?
4. Bagaimanakan
pengembangan mutu guru?
C. TUJUAN
Berdasarkan latar belakang dan
permasalahan diatas maka tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Menjelaskan
pengertian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
2. Menjelaskan
kompetennsi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
3. Menjelaskan
perencanaan tenaga pendidik?
4. Menjelaskan
pengembangan mutu guru?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat dua jenis sumber daya manusia
di sekolah, yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Tenaga
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga
kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang prosespendidikan pada satuan pendidikan[1].
Perencanaan tenaga pendidik dan kependidikan adalah pengembangan starategi
penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan (sumber daya Manusia) yang
berkomprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi persekolahan dimasa
depan. menurut Davis dan Werther,
perencanaan sumber daya manusia adalah suatu perencanaan yang sistimatik
tentang perkiraan dan kebutuhan pengadaan pegawai. Perencanaan sumber daya
manusia merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisifasi dam
memenuhi kebutuhan dan permintaan tenaga
kerja yang dibutuhkan oleh suatu organisasi.[2]
1. Kualifikasi
Tenaga Pendidik.
Pendidik
harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud adalah
tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.[3] Sedangkan kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan[4].
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara
utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru [5].
a. Kompetensi pedagogik adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar
mengajar antara guru dan siswa dalam kelas. Kompetensi pedagogik meliputi :
1) Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual
2) Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3) Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
4) Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
6) Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
7) Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik
8) Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar
9) Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10) Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran
b. Kompetensi kepribadian adalah
seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas
sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan
sehari-hari. Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya:
1) Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2) Menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
3) Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
4) Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
5) Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru
c. Kompetensi profesional adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran
secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi
profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam
buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain
yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan mata pelajaran tertentu.
Kompetensi professional ini meliputi:
1) Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2) Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu
3) Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif
4) Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri
d. Kompetensi sosial adalah seperangkat
kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan
orang lain. Kompetensi social meliputi:
1) Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
2) Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat
3) Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
4) Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
2. Kualifikasi
Tenaga Kependidikan.
1) Tenaga
Perpustakaan.
Setiap sekolah/madrasah untuk semua
jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel),
serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu)
judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan
sekolah/madrasah[6].
a. Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
a)
Berkualifikasi serendah-rendahnya
diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b)
Memiliki sertifikat kompetensi
pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah;
c) Masa
kerja minimal 3 (tiga) tahun.
b.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
a) Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu
Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun;
atau
b)
Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi
dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
2) Tenaga
Laboratorium.
Tenaga laboratorium sekolah atau
madrasah terdiri atas kepala laboratorium, teknisi laboratoium dan laboran[7].
a.
Kepala laboratorium
a) Jalur
guru
§ Pendidikan
minimal sarjana (S1);
§ Berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
§ Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b) Jalur
laboran/teknisi
§ Pendidikan
minimal diploma tiga (D3);
§ Berpengalaman
minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
§ Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b.
Teknisi laboratorium
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah
adalah sebagai
berikut:
a)
Minimal lulusan program diploma dua (D2)
yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b)
Memiliki sertifikat teknisi laboratorium
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
c.
Laboran.
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai
berikut:
a)
Minimal lulusan program diploma satu
(D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b)
Memiliki sertifikat laboran
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
3) Tenaga
Administrasi.
Tenaga
administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus[8].
a.
Kepala Administrasi
a)
Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
b)
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
c)
Kepala Tenaga Administrasi
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
b.
Pelaksana Urusan Administrasi
Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik
dan tenaga kependidikan minimal 50
orang.
c.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan
SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang
relevan.
d.
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan
Prasarana
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
e.
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan
Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki minimal 9 (sembilan) rombonganbelajar.
f.
Pelaksana Urusan AdministrasiPersuratan
dan Pengarsipan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan
g.
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan
dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan
belajar.
h.
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki minimal 12 rombongan belajar.
i.
Petugas Layanan Khusus
Berpendidikan
minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
a)
Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b)
Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan
kebunsekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c)
Tenaga Kebersihan
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d)
Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda
empat.
e)
Pesuruh
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. PERENCANAAN,
REKRUITMEN DAN PENEMPATAN TENAGA PENDIDIK
Pemenuhan
tenaga pendidik diberbagai tingkatan pendidikan perlu dilakukan melalui
tahapan
perencanaan, rekruitmen dan penempatan.
1. Perencanaan
Tenaga Pendidik.
Perencanaan tenaga kependidikan merupakan suatu proses
yang sistematis dan rasional untuk memberikan jaminan bahwa penetapan jumlah
dan kualitas tenaga kependidikan dalam berbagai formasi dan dalam jangka waktu
tertentu benar-benar representatif dapat menuntaskan tugas-tugas organisasi
pendidikan.
Menghitung formasi pegawai
dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapannya adalah analisis jabatan,
memperkirakan persediaan pegawai, menghitung kebutuhan pegawai, dan terahir
menghitung keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan. Khusus pada
perencanaan persediaan dan kebutuhan
pegawai, hendaknya diarahkan unutuk mencari keseimbangan antara sumber daya
pegawai yang akan didayagunakan dalam proses pekerjaan dengan hasil yang ingin
dicapai atau misi yang harus dilakukan, oleh karena itu, perencanaan persediaan
dan kebutuhan pegawai diselaraskan dengan kemungkinan adanya perubahan-perubahan
dalam organisasi[9].
Kebutuhan guru SD ada lima jenis
yaitu: kepala sekolah, guru kelas, guru pendidikan jasmani dan kesehatan, guru
agama, dan guru bimbingan dan penyuluhan, kebutuhan guru SMP ada empat jenis,
yaitu: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru bidang studi dan guru
bimbngan dan penyuluhan. Kebutuhan guru SMA/SMK ada empat, yaitu: kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, guru bidang studi dan guru bimbingan dan
konseling[10].
Untuk menghitung jumlah kebutuhan
kepala sekolah sama dengan jumlah sekolahnya. Untuk wakil kepala sekolah SMP
sama dengan jumlah sekolahnya, sedangkan untuk wakil kepala sekolah SMA/SMK
sama dengan jumlah sekolahnya dikalikan 4. Sedangkan untuk SD tidak mempunyai
wakil kepala sekolah.
Perhitungan kebutuhan pegawai untuk tenaga
pendidikan telah ditetapkan standar minimalnya oleh Departemen Pendidikan
Nasional. Penetapan perhitungan standar minimal tersebut adalah sebagai berikut[11]:
1) Kebutuhan
pegawai untuk Taman Kanak-kanak (TK)
|
Keterangan
:
JGTK =
jumlah Guru TK
JRB = jumlah rombongan belajar/kelas
KTK = kepala Taman Kanak-kanak
2) Kebutuhan
Tenaga pendidikan untuk sekolah Dasar (SD)
Tenaga
pendidikan dalam SD terdiri atas Guru SD dan Kepala sekolah, Guru pendidikan
Jasmani dan Kesehatan (GP), serta Guru Agama (GA). Komponen untuk menghitung
kebutuhan tenaga pendidikan SD adalah rombongan belajar atau kelas dan Kepala
Sekolah, GP, dan GA. Rumus perhitungannya adalah:
|
Keterangan:
JGSD =
jumlah Guru SD
JRB =
jumlah rombongan belajar/kelas
KS =
Kepala sekolah
GP =
Guru pendidikan jasmani dan kesehatan
GA =
Guru Agama ( untuk guru agama minimal 1 orang )
3) Kebutuhan
Tenaga Pendidikan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
Tenaga pendidikan untuk SLTP
terdiri atas Kepala sekolah, Guru Mata pelajaran (GMP), dan Guru Pembimbing.
Standar perhitungan untuk masing-masing guru adalah sebagai berikut:
a)
Perhitungan
kebutuhan Guru Mata pelajaran
Komponen menghitung kebutuhan Guru
Mata pelajaran adalah (a) jumlah jam pelajaran yang wajib dilaksanakan oleh
seorang guru per minggu (ditetapkan minimal 24 jam), dan (b) alokasi waktu
belajar efektif per mata pelajaran per minggu. Berdasarkan alokasi waktu
belajar efektif per minggu per mata pelajaran, maka rumus penghitungan kebutuhan guru mata
pelajaran adalah:
JRB x W
JGMP =
24
Keterangan:
JGMP = jumlah guru mata pelajaran
JRB = jumlah rombongan belajar/kelas
W =
alokasi waktu per minggu
24 =
jumlah jam wajib mengajar per minggu
b) Perhitungan Kebutuhan Guru Pembimbing
Komponen yang
dipergunakan untuk menghitung kebutuhan guru pembimbing adalah (a) jumlah
seluruh siswa, dan (b) jumlah siswa yang wajib dibimbing oleh satu orang guru.
Rumusnya adalah:
JS
JGP =
JSWB
Keterangan:
JGP = jumlah
Guru pembimbing
JS = jumlah seluruh siswa
JSWB = jumlah
siswa yang wajib dibimbing oleh satu guru.
Telah ditetapkan, 1
guru pembimbing wajib membimbing 150 siswa. Jadi JSWB adalah 150.
4)
Kebutuhan Tenaga Pendidikan untuk
Sekolah Menengah Umum (SMU)
Tenaga pendidikan yang dihitung
kebutuhannya untuk SMU adalah Guru Mata pelajaran dan Guru pembimbing.
a)
Perhitungan
Guru Mata Pelajaran
Komponen menghitung kebutuhan Guru
Mata pelajaran adalah jumlah jam pelajaran yang wajib dilaksanakan oleh seorang
guru per minggu minimal 24 jam pelajaran, dan alokasi waktu belajar efektif per
mata pelajaran per minggu.
Rumus menghitung Guru Mata Pelajaran adalah:
JRB x W
JGMP =
24
Keterangan:
JGMP = jumlah guru mata pelajaran
JRB = jumlah rombongan belajar/kelas
W =
alokasi waktu per minggu
24 =
jumlah jam wajib mengajar per minggu
b)
Perhitungan
Guru Pembimbing
Komponen
perhitungan Guru Pembimbing adalah (a) jumlah siswa seluruhnya, dan (b) jumlah
siswa wajib dibimbing 1 orang Guru Pembimbing. Rumus perhitungannya adalah:
JS
JGP =
150
Keterangan:
JGP =
jumlah Guru pembimbing
JS =
jumlah siswa
150
=
jumlah siswa yang wajib dibimbing
5) Kebutuhan
Pegawai untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pegawai yang ditetapkan perhitungannya
adalah guru mata pelajaran, guru praktik, dan guru pembimbing. Perhitungan
masing-masing guru berbeda sesuai dengan komponennya.
Komponen dalam penghitungan kebutuhan
guru tersebut adalah:
a. jumlah
jam pelajaran per tahun setiap tingkat;
b. jumlah
kelas setiap tingkat;
c. jam
wajib mengajar guru 24 jam per minggu;
d. jumlah
kelompok belajar (1 untuk normative dan adaptif, serta 2 untuk produktif);
e. jumlah
minggu efektif per tingkat:
o
tingkat I dan II, 40 minggu dan tingkat
III 16 minggu (untuk normatif dan produktif);
o
tingkat I dan II, 40 minggu dan tingkat
III 16 minggu (untuk normatif dan produktif);
f. alokasi
waktu pembelajaran praktek dalam program produktif minimal 70% dan teori 30%;
g. alokasi
waktu belajar efektif per mata pelajaran sesuai dengan kurikulum SMK edisi
tahun 1999
Berdasarkan komponen tersebut, maka
rumus perhitungannya adalah:
Jp1 x
JK1 + Jp1 x JK2 + Jpn
x JK3
JGMP = ME1 ME2 ME3 x KB
JW
JGMP = jumlah guru mata pelajaran yang dibutuhkan
JP
= jumlah jam pelajaran per tahun
untuk program produktif adalah praktek minimum 70% dan teori maksimum 30%.
JK = jumlah kelas tiap tingkat/parallel
JW = jam wajib mengajar 24 jam per minggu
KB = kelompok belajar (1 untuk normative dan
adaptif, serta 2 untuk produktif)
ME = jumlah minggu efektif per tahun:
o
tingkat I dan II 40 minggu, dan tingkat
III 16 minggu (untuk normative dan
produktif)
o
tingkat I dan II 40 minggu, dan tingkat
III 36 minggu (untuk normative dan
produktif)
6) Kebutuhan
Guru pendidikan Luar Biasa.
a)
Kebutuhan Guru
TK Luar Biasa (TKLB)
Komponen menghitung kebutuhan Guru TKLB adalah (a)
rombongan belajar/kelas; (b) jumlah peserta didik; (c) satu orang kepala TKLB.
Telah ditetapkan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar
TKLB adalah 5 peserta didik. Rumus perhitungannya adalah:
JPD
JGTKLB =
+ KTLB
5
b)
Kebutuhan Guru
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Komponen menghitung kebutuhan Guru SDLB adalah (a)
rombongan belajar/kelas; (b) jumlah peserta didik; (c) satu orang kepala SDLB.
Telah ditetapkan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar
SDLB adalah 8 peserta didik
JPD
JGSDLB = + KSDLB
8
c)
Perhitungan
Kebutuhan Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertam Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah
Luar Biasa (SMLB).
Guru SLTPLB dan SMALB meliputi guru mata pelajaran
dan guru pembimbing. Guru pembimbing adalah guru pembimbing klinis atau
pembimbing karier.
o Perhitungan untuk Guru Mata Pelajaran
Komponen menghitung kebutuhan guru mata pelajaran
adalah (a) rombongan belajar/kelas; (b) jam wajib mengajar minimal 18 jam
pelajaran per minggu; (c) satu orang kepala sekolah; (d) alokasi waktu belajar
efektif per mata pelajaran per minggu bagi siswa Tunanetra, Tunarungu,
Tunalaras, Tunagrahita Ringan, Tuna sedang, dan kelainan Ganda, berdasarkan
kurikulum tahun 1994.
JRB x W
JGMP =
JWM
Keterangan :
JGMP = Jumlah Guru Mata Pelajaran
JRB = Jumlah Rombongan Belajar/kelas
W = Alokasi Waktu per Minggu
JWM = Jumlah jam wajib mengajar
o Perhitungan untuk Guru pembimbing
Komponen
menghitung guru pembimbing adalah (a) jumlah peserta didik seluruhnya, dan (b)
jumlah peserta didik yang wajib dibimbing oleh satu orang guru. Dalam hal ini
telah ditetapkan untuk peserta didik yang wajib dibimbing oleh satu orang guru
adalah berjumlah minimal 12 peserta didik. Rumus penghitungannya adalah:
JPD
JGP =
12
Keterangan:
JGP = jumlah
Guru pembimbing
JPD = jumlah
peserta didik
12 = minimal
jumlah peserta didik yang dibimbing
2. Rekruitmen
Tenaga Pendidik
Pengangkatan (rekruitmen) merupakan proses
mendapatkan calon tenaga kerja yang kualifaid untuk jabatan/pekerjaan tertentu
dalam satu organisasi. Stonr (1995) mendefinisikan rekruitmen adalah proses
pengumpulan calon pemegang jabatan yang sesuai dengan rencana sumber daya
manusia untuk menduduki satu jabatan atau pekerjaan tertentu.
Rekruitmen
pegawai negeri sipil tenaga pendidik pada prinsipnya menggunakan peraturan yang
sama dengan pegawai negeri sipil non pendidik yaitu menggunakan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan pegawai
negeri sipil yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor
98 tahun 2000. Perencanaan dan pengadaan pegawai negeri sipil baik pendidik
maupun non pendidik melalui tahapan sebagai beriku (1) perencanaan pengadaan
pegawai negeri sipil, (2) pengumunan, (3) persyaratan, (4) pelamaran.
3. Penempatan
Tenaga Pendidik.
Penempatan pendidik yang proporsional berdasarkan
kebutuhan satuan pendidikan baik jumlah maupun kualitas dapat membantu pendidik
untuk memenuhi beban mengajarnya, sehingga jika guru tersebut telah lulus
sertifikasi tidak akan kesulitan memenuhi beban mengajarnya dan jam tatap muka
yang telah dipersyaratkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
C. PENGEMBANGAN
MUTU GURU
Dalam
upaya mengembangkan pendidikan nasional diperlukan guru dalam jumlah yang
memadai, dan standar mutu dan kompetensi serta profesionalisme yang terjamin. Untuk
mencapai itu semua diperlukan suatu proses yang terus-menerus, tepat sasaran
dan efektif
yang dilakukan oleh semua pihak.
Pengembangan tenaga pendidik untuk
mencapai standar yang telah dipersyaratkan dalam perundang-undagan sebagaimana
dengan jelas dinyatakan dalam beberapa Permen berikut:
1.
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang
standar kualifikasi akademik mensyaratkan S1 dan kompetensi guru yang
mensyaratkan (1) kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi sosial, (3) kompetensi
kepribadian, (4) kompetensi profesional
2. Permendiknas no. 12 tahun 2007 tentang
standar pengawas sekolah/madrasah mensyaratkan kualifikasi dan (1) kompetensi
kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial , (3) kompetensi supervisi
akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5) kompetensi penelitian
pengembangan, dan (6) kompetensi sosial
3.
Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang
standar kepala sekolah/madrasahmensyaratkan kualifikasi dan (1) kompetensi
kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial
4.
Permendiknas nomor 28 tahun 2007,
sebagai pengganti dari kepmendiknas nomor 162 tahun 2003 tentang penugasan guru
sebagai kepala sekolah/madrasah.
Ada
lima hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan jumlah guru yang memadai,
standar mutu dan kompetensi serta profesionalisme yang terjamin, yaitu
meningkatkan gaji guru, jabatan guru yang dievaluasi secara periodic, karier
guru yang jelas, seleksi calon guru yang ketat dan LPTK yang bermutu[12].
1. Peningkatan
Gaji Guru.
Gaji guru yang rendah akan mengakibatkan minat generasi
muda menjadi guru umumnya bukan merupakan calon-calon terbaik.calon-calon
terbaik akan meneruskan penidikanya di non kependidikan. Lulusan non
kependidikan kemudian tertarik menjadi guru kemudian mengambil akta IV bisa
dipastikan bukan lulusan terbaik Mereka adalah lulusan yang tidak dapat bekerja
atau tidak diterima ditempat kerja selain guru.
2. Jabatan
Guru Dievaluasi Secara Periodik
Langkah
kedua peningkatan mutu guru adalah jabatan seorang dievaluasi secara periodic
(5-7 tahun). Penilaian tenaga kependidikan merupakan usaha yang dilakukan untuk
mengetahui seberapa baik performa seseorang tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugas pekerjaannya dan seberapa besar potensinya untuk berkembang.
Performa ini mencakup prestasi kerja, cara kerja dan pribadi; sedangkan potensi
untuk berkembang mencakup kreativitas dan kemampuan mengembangkan karir.
Hasil evaluasi terhadap guru tersebut memiliki tiga
kemungkinan, yaitu:
1) Guru
memenuhi standard dan akan dievaluasi lagi lima tahun yang akan datang
2) Guru
yang memiliki standar rendah dan akan dievaluasi lagi dua tahun yang akan
dating (dua tahun untuk berbenah diri, dan bila belum lulus diberi kesempatan
dua tahun lagi, dan jika tidak lulus kembali diberhentikan dari jabatan guru).
3) Guru
yang tidak memenuhi standar langsung diberhentikan dari jabatan guru dan
dipindahkan ke PNS non guru.
Penilaian
mutu guru dapat dilakukan melalui penilaian kinerja guru. Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya[13].
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan
pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai
amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru,
sangat menentukan tercapainya kualitas
proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi
sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
3. Karier
Guru Yang Jelas.
Seiring dengan
pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier.
Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang
atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat
otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala
sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang
diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar
pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi
prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan
lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah
berjalan.
4. Seleksi
Calon Guru Yang Ketat.
Penerimaan calon guru di LPTK harus sangat ketat.
Hanya perguruan tinggi yang benarbenar bermutu yang boleh menyelenggarakan program
studi kependidikan. Itupun dengan pengawasan yang sangat ketat dari lembaga
independen yang ditunjuk. Cara itu dipastikan akan menghasilkan calon-calon
guru yang bermutu yang siap menjadi guru professional di lapangan.
5. LPTK
Yang Bermutu.
Hanya LPTK bermutu yang boleh menyelenggaakan
pendidikan guru. Dengan LPTK yang bermutu diharapkan akan menghasilkan
calon-calon guru yang professional.
BAB III
KESIMPULAN
Tenaga
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang
prosespendidikan pada satuan pendidikan
Standar
kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Perencanaan tenaga kependidikan merupakan suatu proses yang sistematis dan
rasional untuk memberikan jaminan bahwa penetapan jumlah dan kualitas tenaga
kependidikan dalam berbagai formasi dan dalam jangka waktu tertentu benar-benar
representatif dapat menuntaskan tugas-tugas organisasi pendidikan.
Ada lima hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan
jumlah guru yang memadai, standar mutu dan kompetensi serta profesionalisme
yang terjamin, yaitu meningkatkan gaji guru, jabatan guru yang dievaluasi
secara periodic, karier guru yang jelas, seleksi calon guru yang ketat dan LPTK
yang bermutu
[1]
UURI nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pemdidikan Nasional.
[2] Edy Sutrisno, Manajemen
Sumber Daya manusia (Jakarta: Kencana , 2011). h. 33.
[3]
Peraturan Pemerintah RI nomor 19 Tahun 29 tentang Standar Pendidikan Nasional
Bab VI Pasal 28.
[4]
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat 10.
[5]
Peraturan Menteri Pendidikan RI nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
[6]
Permendiknas no. 25 tahun 2008 tentang
tenaga perpustakaan sekolah atau madrasah.
[7]
Permendiknas no. 26 tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah.
[8]
Permendiknas no. 24 tahun 2008 tentang tenaga administrasi sekolah/madrasah.
[9]
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentan pedoman
penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan
formasi Pegawai Negeri Sipil.
[10]
Husaini Usman, (2013), MANAJEMEN, Teori, Praktik, dan riset Pendidikan,
Jakarta, Bumi Aksara. Hal. 136.
[11]
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/75/M.PAN/7/2004.
[12]
Veithzal Rivai, Silviana Murni, (2010), Education Management, Analisis Teori
dan Praktek, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Halaman 50.
[13] Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.