PKG



PENILAIAN KINERJA GURU

Wibowo (2012; 7) menyatakan bahwa kinerja berasal dari pengertian performance. Ada pula yang memberikan pengertian performance sebagai hasil kerja atau prestasi kerja. Namun, sebenarnya kinerja mempunyai makna yang lebih luas, bukan hanya hasil kerja, tetapi termasuk bagaimana proses pekerjaan berlangsung.
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru.  Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu:  (1)  kompetensi pedagogik,  (2)  kepribadian, (3)  sosial, dan  (4)  profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Kemampuan  yang  harus  dimiliki  guru  berkenaan  dengan  aspek-aspek yang diamati, yaitu:
1)    Penguasaan  terhadap  karakteristik  peserta  didik  dari  aspek  fisik,  moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
2)    Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 
3)    Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4)    Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5)    Memanfaatkan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  untuk  kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6)    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7)    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8)    Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9)    Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang  guru atau yang disebut kompetensi keprbadian.  Aspek-aspek  yang diamati  adalah:
1)    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,  sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3)    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4)    Menunjukkan etos  kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5)    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinnya kemampuan tersebut hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar. Kemampuan  sosial  meliputi  kemampuan  guru  dalam  berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru yang harus dilakukan adalah:
1)    Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2)    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)    Beradaptasi  di  tempat  bertugas  di  seluruh  wilayah  Republik  Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4)    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional  yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Kompetensi atau kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek profesional adalah:
1)    Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
2)    Dalam melaksanakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar.  Karena itu guru harus melakukan kegiatan  pembelajaran  menggunakan  multimedia,  sehingga  terjadi  suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
3)    Di  dalam  pelaksanaan  proses  pembelajaran,  guru  harus  memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok,  korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.
4)    Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya, dan jenis tes yang digunakan
5)    Untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat, diharapkan pula guru dapat menyusun butir  secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Bagi yang memerlukan aplikasi sederhana dalam format Exel untuk PKG PNS silahkan DOWNLOAD DISINI, dan PKG BPNS DOWNLOAD DISINI . Semoga bermanfaat.