PENILAIAN KINERJA GURU
Wibowo
(2012; 7) menyatakan bahwa kinerja berasal dari pengertian performance. Ada
pula yang memberikan pengertian performance
sebagai hasil kerja atau prestasi kerja. Namun, sebenarnya kinerja mempunyai
makna yang lebih luas, bukan hanya hasil kerja, tetapi termasuk bagaimana
proses pekerjaan berlangsung.
Kinerja
guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang
harus dimiliki oleh setiap guru.
Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah
kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru
merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai
hasil belajar.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dijelaskan bahwa
Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama,
yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2)
kepribadian, (3) sosial, dan (4)
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru.
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan
intelektual. Kemampuan yang harus
dimiliki guru berkenaan
dengan aspek-aspek yang diamati,
yaitu:
1)
Penguasaan
terhadap karakteristik peserta
didik dari aspek
fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual.
2)
Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3)
Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
4)
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
5)
Memanfaatkan
teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan
yang mendidik.
6)
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
8)
Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
9)
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Guru harus mempunyai
kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian
seorang guru atau yang disebut
kompetensi keprbadian. Aspek-aspek yang diamati
adalah:
1)
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia.
2)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4)
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5)
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Guru perlu memiliki
kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran
yang efektif. Dengan dimilikinnya kemampuan tersebut hubungan sekolah dengan
masyarakat akan berjalan dengan lancar. Kemampuan sosial
meliputi kemampuan guru
dalam berkomunikasi, bekerja
sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja
guru yang harus dilakukan adalah:
1)
Bertindak objektif serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi.
2)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)
Beradaptasi
di tempat bertugas
di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
4)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Kompetensi
atau kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek profesional
adalah:
1)
Dalam menyampaikan pembelajaran, guru
mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering
dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh
siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui
latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
2)
Dalam melaksanakan proses pembelajaran,
keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan
metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat
mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta
menemukan fakta dan konsep yang benar.
Karena itu guru harus melakukan kegiatan
pembelajaran menggunakan multimedia,
sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar
sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
3)
Di
dalam pelaksanaan proses
pembelajaran, guru harus
memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan.
Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja
kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip
lainnya.
4)
Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik,
guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya, dan jenis
tes yang digunakan
5)
Untuk mengukur hasil belajar harus benar dan
tepat, diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat
memotivasi siswa belajar.
Bagi
yang memerlukan aplikasi sederhana dalam format Exel untuk PKG PNS silahkan
DOWNLOAD DISINI, dan PKG BPNS DOWNLOAD DISINI . Semoga bermanfaat.