PEMBAYARAN TPG MADRASAH 2017.



Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, ada beberapa kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu:
  1. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  3. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG).
  4. Memiliki SKBK dan SKMT.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru (kecuali daerah terpencil).
  6. Memiliki beban kerja minimal 6 jam pada satminkal (tambahannya dari temat lain non satminkal).
  7. Beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jtm dan paling banyak 40 (empat puluh) jtm dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  8. Belum usia pensiun.
  9. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
  10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA.

  1. Ekuivalensi.
a.    Kepala madrasah ekuaivalen 18 jtm,
b.    wakil kepala madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel ekuivalen 12 jtm.
c.    Guru TIK dan BP/BK 150 siswa ekuivalen 24 jam, 80 siswa ekuivalen 12 jtm, 40 siswa ekuivalen 8 jtm.
d.    Guru piket ekuivalen dengan 1 jtm.
e.    Wali kelas ekuivalen dengan 2 jtm.
  1. Syarat jumlah wakil kepala satuan pendidikan (Mts/MA).
a.    1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
b.    4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
c.    6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.    ≥ 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  1. Syarat jumlah coordinator bidang (MI).
a.    1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan pendidikan.
b.    7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan pendidikan.
c.    13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan pendidikan.
a.    ≥ 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan pendidikan.
  1. Ketentuan tugas tambahan
a.    Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.
a.    Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
b.    Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.
c.    Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
  1. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
 Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:
  1. Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
  2. Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama sampai anak ketiga).
  3. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait.
  5. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
 Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
  1.  Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif  mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayarkan.
  2. Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak ke empat dan seterusnya).
  3. Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  4. Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri.
  5. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Untuk lebih jelasnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 DOWNLOAD DI SINI.